HADITS 8
1. Pengantar Hadits
Dari ʿAbdillāh ibn ʿUmar raḍiyallāhu ʿanhumā, Rasulullah ﷺ bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ، إِلَّا بِحَقِّ الْإِسْلَامِ، وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللَّهِ تَعَالَى
(HR. al-Bukhārī dan Muslim)
Artinya: "Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, serta mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan itu, maka darah dan harta mereka terpelihara dariku kecuali dengan hak Islam, dan hisab mereka diserahkan kepada Allah."
2. Makna "Aku Diperintahkan"
Frasa "Umirtu" (aku diperintahkan) menunjukkan bahwa perintah tersebut datang langsung dari Allah ﷻ. Tiada satu pun yang berhak memerintah Rasulullah ﷺ kecuali Dia. Ini menunjukkan bahwa perintah untuk memerangi bukanlah kehendak pribadi Rasul, melainkan bagian dari misi kenabian yang diatur secara ilahiah.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perintah untuk memerangi dalam konteks ini memiliki syarat: yakni sampai mereka menerima Islam secara lahir, bukan memaksa keyakinan batin.
3. Konteks Historis: Perintah Perang Pasca Hijrah
Para ulama menjelaskan bahwa perintah ini datang setelah hijrah ke Madinah. Selama 13 tahun di Makkah, Rasulullah ﷺ berdakwah secara damai tanpa peperangan, walau menghadapi penolakan dan penyiksaan.
Allah ﷻ berfirman saat itu:
فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاصْفَحْ
"Maafkanlah mereka dan biarkanlah mereka." (QS. al-Baqarah: 109)
Selama periode itu, Allah melatih kesabaran Nabi dan para sahabat. Mereka tidak diberi izin untuk membalas gangguan, bahkan sekadar mempertahankan diri pun belum diizinkan.
4. Hikmah Larangan Perang di Makkah
Ulama menyebutkan tiga hikmah utama mengapa Allah tidak mengizinkan perang saat Rasulullah masih di Makkah:
Jumlah Muslim Masih Sedikit
Jumlah kaum Muslimin saat itu minoritas, sedangkan mayoritas Quraisy adalah penyembah berhala. Bila terjadi perang, umat Islam bisa musnah, dan risalah Islam bisa lenyap dari muka bumi.Melatih Kesabaran Jiwa
Allah melatih nufūs al-mu’minīn (jiwa orang-orang beriman) agar kuat menghadapi ujian dan cobaan tanpa menggunakan kekerasan. Ini adalah pendidikan spiritual tingkat tinggi.Menghindari Perang Saudara dalam Rumah Tangga
Banyak rumah tangga saat itu yang anggotanya berbeda keyakinan. Jika diizinkan perang, akan terjadi pertumpahan darah di dalam rumah-rumah sendiri. Setelah hijrah ke Madinah, barulah umat Islam memiliki komunitas sendiri yang terpisah dari kaum musyrik, sehingga jihad dapat dilaksanakan secara terbuka dan terorganisir.
5. Prinsip Tadarruj (Bertahap) dalam Syariat
Perjalanan dakwah Nabi ﷺ menunjukkan bahwa Allah ﷻ menetapkan hukum secara bertahap. Ini adalah sunnatullah (aturan tetap Allah) dalam membimbing manusia.
Contoh nyata adalah penciptaan manusia yang tidak langsung tercipta seketika, tapi melalui tahapan:
ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً
"Kemudian Kami jadikan nutfah itu ‘alaqah (segumpal darah), lalu Kami jadikan ‘alaqah itu mudhghah (segumpal daging)." (QS. al-Mu’minūn: 14)
Demikian pula syariat Allah turun bertahap, seperti dalam pengharaman riba.
6. Tahapan Pengharaman Riba
Budaya riba sangat melekat dalam masyarakat Arab jahiliyyah. Karena itu, Allah tidak langsung mengharamkannya, tapi melalui empat tahapan:
Tahap Pertama: Riba Tidak Berkah
Allah berfirman:
وَمَا آتَيْتُمْ مِّن رِّبًا لِّيَرْبُوَا فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ
"Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar ia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak bertambah di sisi Allah." (QS. ar-Rūm: 39)
Artinya, riba tampak menguntungkan secara lahiriah, namun tidak ada berkahnya di sisi Allah. Ayat ini belum mengharamkan, hanya menyampaikan bahwa riba tidak membawa keberkahan.
2. Yahudi dan Praktik Riba dalam Al-Qur'an
Pada awalnya, Allah ﷻ menjelaskan dalam Al-Qur’an bagaimana kaum Yahudi terdahulu dikutuk karena tetap melakukan praktik riba yang sudah dilarang bagi mereka:
فَبِظُلْمٍۢ مِّنَ ٱلَّذِينَ هَادُوا۟ حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَـٰتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ كَثِيرًۭا
"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka beberapa makanan yang baik-baik yang (sebenarnya) halal bagi mereka..."
(QS. An-Nisa: 160)
Dan juga:
وَأَخْذِهِمُ ٱلرِّبَوٰاْ وَقَدْ نُهُوا۟ عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَـٰطِلِ ۚ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَـٰفِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًۭا
"...dan karena mereka mengambil riba padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya..."
(QS. An-Nisa: 161)
Para sahabat memahami bahwa perbuatan riba seperti yang dilakukan oleh orang Yahudi akan mendatangkan kutukan Allah. Karena itu sebagian dari mereka takut jatuh ke dalam perbuatan tersebut.
3. Tahapan Larangan Riba bagi Umat Islam
Allah ﷻ tidak serta merta mengharamkan riba secara mutlak, namun melakukannya secara bertahap:
Tahap Pertama: Pengingkaran Moral
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓاْ أَضْعَـٰفًۭا مُّضَـٰعَفَةًۭ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda..."
(QS. Ali Imran: 130)
Ayat ini menegaskan bahwa riba yang berbunga besar (ganda) adalah haram, namun belum melarang secara mutlak bunga kecil, sehingga masih ada anggapan bahwa bunga kecil bisa ditolerir.
Tahap Kedua: Larangan Total
يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓاْ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ فَإِن لَّمْ تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba yang belum dipungut, jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu."
(QS. Al-Baqarah: 278–279)
Pada tahap ini, Allah menutup segala bentuk riba, bahkan yang kecil sekalipun. Ancamannya sangat keras: perang dengan Allah dan Rasul-Nya.
3. Konsekuensi Pelaku Riba
Orang yang masih melakukan praktik riba diibaratkan sebagai orang yang sedang memerangi Allah dan Rasul-Nya. Jika tidak bertaubat, mereka terancam su’ul khatimah (mati dalam keadaan buruk). Rasulullah ﷺ juga bersabda:
"Setiap daging yang tumbuh dari yang haram maka neraka lebih layak baginya."
(HR. At-Tirmidzi)
4. Jalan Selamat: Bank Syariah sebagai Solusi
Di zaman sekarang, Allah telah memberikan kemudahan dengan hadirnya lembaga keuangan syariah sebagai alternatif yang bebas riba. Pilihan ini menjadi ujian bagi umat Islam: apakah mau menyelamatkan diri dari riba atau tetap memilih jalan yang berisiko.
5. Penegakan Hukum Islam dan Makna “Memerangi”
Dalam sebuah hadis, Rasulullah ﷺ bersabda:
"Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat dan menunaikan zakat. Jika mereka telah melakukan itu, maka darah dan harta mereka terjaga kecuali dengan hak Islam."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna “memerangi” di sini bukan hanya dalam bentuk perang fisik, namun juga bisa berarti:
Menetapkan sanksi hukum
Memberikan denda
Penjara bagi pelanggar syariat
Misalnya, orang yang tidak salat atau tidak berzakat bisa dikenakan sanksi administratif oleh otoritas Islam.
6. Penghormatan terhadap Muslim Zahir
Islam menetapkan bahwa siapa pun yang mengucap dua kalimat syahadat, salat, dan membayar zakat, maka darah dan hartanya dilindungi, terlepas dari isi hatinya. Nabi ﷺ bersabda:
"Aku tidak diperintahkan untuk membelah hati manusia."
(HR. Bukhari)
Kisah Usamah bin Zaid yang membunuh seseorang meski orang itu sudah mengucap Lā ilāha illallāh menjadi pelajaran bahwa penilaian kita terhadap keislaman seseorang harus didasarkan pada zahir, bukan prasangka atas isi hati.
7. Hukum Bagi Pelanggar Syariat yang Besar
Namun demikian, seseorang yang telah memenuhi syarat zahir keislaman tetap bisa kehilangan perlindungan darah dan hartanya jika ia melakukan dosa besar, seperti:
Zina muhshan (yang sudah menikah) → Hukum rajam
Murtad → Dibunuh oleh otoritas
Membunuh orang lain tanpa hak → Dibunuh sebagai qishas
Kesimpulan
Islam melalui Al-Qur’an dan hadis telah secara bertahap dan tegas melarang praktik riba. Dampak dari pelanggaran riba bukan hanya dosa ekonomi, tapi bisa mengantarkan kepada kebinasaan akhirat. Syariat juga menjaga keseimbangan antara zahir dan batin, serta antara keadilan dan kasih sayang. Maka sebagai umat Islam, kita harus bijak memilih sistem ekonomi yang halal dan menjauh dari riba, serta menjaga keislaman secara lahir dan batin.
Komentar
Posting Komentar