HADITS 5

 Bismillāhirraḥmānirraḥīm.

Diriwayatkan dari Ummul Mu’minin Sayyidah ‘Āisyah raḍiyallāhu ‘anhā, Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang bukan darinya, maka ia tertolak.” (HR. al-Bukhārī dan Muslim)

Dan dalam riwayat Muslim:

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa mengerjakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka amalan itu tertolak.”

Penjelasan Hadis

Para ulama menyimpulkan beberapa faedah penting dari hadis ini, di antaranya:

Pertama, larangan menciptakan amalan dalam agama yang tidak bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah.

Segala sesuatu yang bukan bagian dari ajaran agama, tetapi dianggap sebagai bagian dari agama, maka hal itu dilarang. Hukumnya bisa haram atau minimal makruh.

Artinya, seseorang tidak boleh menganggap suatu kebiasaan atau perbuatan sebagai ibadah, padahal tidak pernah diajarkan dan dicontohkan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam. Inilah yang sering disebut sebagai bid‘ah tercela.

Contoh dari Para Sahabat

Diriwayatkan bahwa Sayyidina ‘Ali karramallāhu wajhah pernah melihat seorang muadzin mengucapkan:

“Ash-shalātu khairum minan-naum”

pada adzan Isya. Padahal kalimat tersebut hanya disyariatkan pada adzan Subuh.

Maka Sayyidina ‘Ali memerintahkan agar orang tersebut dikeluarkan dari masjid, karena telah memasukkan sesuatu yang bukan ajaran agama ke dalam ibadah.

Contoh dari Zaman Rasulullah ﷺ

Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki berdiri berjemur di bawah panas matahari.

Ketika ditanya, dijelaskan bahwa ia bernazar untuk berdiri dan berjemur sambil berpuasa, dengan sangkaan hal itu menambah pahala.

Maka Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk duduk, dan bersabda agar ia menyempurnakan puasanya saja, karena berdiri berjemur bukan bagian dari ibadah puasa.

Dari sini dipahami bahwa nazar hanya sah jika terkait perbuatan taat, sedangkan nazar pada perbuatan yang bukan taat  tidak bernilai ibadah.

Contoh Bid‘ah di Masyarakat

Termasuk contoh yang sering dianggap ibadah padahal tidak memiliki dasar syariat, antara lain:

  • Upacara tujuh bulanan kehamilan

  • Ritual tertentu untuk jenazah seperti hari ke-3, ke-7, ke-40, ke-100 yang diyakini sebagai ibadah khusus

Semua itu tidak diajarkan dan tidak diperintahkan oleh Rasulullah ṣallallāhu ‘alaihi wa sallam.

Ibnu Hajar al-Haitami dalam Al-Fatawa al-Kubrá menyebutkan, amal semacam itu termasuk bid‘ah yang makruh. Namun jika sudah menjadi adat masyarakat dan meninggalkannya menimbulkan fitnah, maka boleh dilakukan sekadar untuk menghindari fitnah, bukan dengan niat ibadah.

Bid‘ah Hasanah (Bid‘ah yang Baik)

Tidak semua perkara baru otomatis tercela. Contohnya:

  • Shalat Tarawih berjamaah seperti sekarang yang disatukan oleh Sayyidina ‘Umar bin Khaṭṭāb raḍiyallāhu ‘anhu

  • Adzan dua kali pada hari Jumat,
    yang diberlakukan di masa Sayyidina ‘Utsman raḍiyallāhu ‘anhu demi mengingatkan masyarakat agar bersiap menuju masjid

Perkara tersebut disebut bid‘ah ḥasanah, karena tidak bertentangan dengan syariat  dan bertujuan mendukung pelaksanaan ibadah.

Sebagaimana contoh lainnya, seperti pelaksanaan peringatan Maulid Nabi. Di zaman Rasulullah ﷺ memang tidak dikenal adanya peringatan Maulid Nabi, dan beliau pun tidak pernah memerintahkan umatnya untuk memperingati hari kelahiran beliau.

Namun para ulama menjelaskan bahwa peringatan Maulid Nabi yang diisi dengan:

  • berkumpulnya kaum muslimin,

  • membaca Al-Qur’an,

  • membaca shalawat,

  • meriwayatkan hadis-hadis tentang kelahiran Nabi,

  • menyebutkan mukjizat-mukjizat beliau,

  • memuji Rasulullah ﷺ,

  • kemudian dihidangkan makanan,

tanpa ada tambahan perbuatan yang bertentangan dengan syariat, maka perbuatan seperti ini termasuk kebaikan, dan diberi pahala bagi orang yang melaksanakannya.

Adapun jika cara memperingati Maulid Nabi dilakukan dengan metode yang tidak sesuai ajaran agama, seperti:

  • menggunakan sumber dana yang haram,

  • bercampur baur laki-laki dan perempuan tanpa batas syar‘i,

  • atau diiringi kemungkaran,

maka peringatan tersebut berubah dari kebaikan menjadi bid‘ah yang tercela, dan bukan lagi bid‘ah yang terpuji.

Contoh Bid‘ah Hasanah Lainnya

Seperti contoh membangun madrasah, sekolah, dan pondok pesantren. Hal-hal ini tidak dikenal di masa Nabi ﷺ, tetapi karena:

  • tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadis,

  • mendukung pelaksanaan agama,

  • membawa kemaslahatan,

maka itu termasuk bid‘ah hasanah dan diberikan pahala.

Demikian juga penulisan kitab-kitab ilmu:

  • kitab fiqh,

  • kitab tauhid,

  • kitab nahwu,

  • kitab tafsir,

Nabi ﷺ tidak memerintahkan penulisan kitab-kitab tersebut secara khusus, namun hal itu dilakukan karena besar manfaatnya bagi umat, maka itu pun termasuk kebaikan.

Contoh dalam Al-Qur’an

Di masa para sahabat, muncul usaha mempermudah bacaan Al-Qur’an:

  • pemberian titik,

  • pemberian harakat,

  • pembagian ayat,

Semua itu tidak ada di zaman Nabi, namun dilakukan untuk mempermudah kaum muslimin membaca Al-Qur’an. Ini juga termasuk bid‘ah hasanah, karena membantu ibadah dan tidak menyalahi syariat.

Kaidah Imam Syafi‘i

Imam asy-Syafi‘i رحمه الله berkata:

“Perkara-perkara baru terbagi dua:

Perkara baru yang menyelisihi Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, atau atsar sahabat, maka itulah bid‘ah yang sesat.

Dan perkara baru yang mengandung kebaikan serta tidak menyelisihi dalil-dalil syariat, maka itu adalah bid‘ah yang terpuji.”

Maka tidak semua bid‘ah itu sesat. Bahkan sebagian bid‘ah ada yang:

  • terpuji,

  • mubah,

  • makruh,

  • bahkan bisa menjadi wajib, selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, ijma’, dan atsar sahabat.

Faedah Hadis Lanjutan

Dari hadis “man ahdatsa fī amrinā…” para ulama mengambil faedah penting:

  1. Mendekatkan diri kepada Allah harus dengan amalan yang disyariatkan.
    Jika seseorang ingin taqarrub kepada Allah dengan amalan yang tidak disyariatkan, maka amal itu batil dan tertolak.

  2. Amal saleh pun bisa tertolak, jika:

    • benar jenis amalnya (misalnya puasa, shalat),

    • tetapi dilakukan pada waktu atau cara yang diharamkan.

Contoh: puasa di hari raya. Puasa itu amal saleh, tetapi dilakukan pada waktu yang diharamkan, maka tertolak.

  1. Keputusan hakim tidak bisa mengubah hukum Allah.
    Contoh: pembunuhan sengaja.
    Walaupun hakim memutuskan hukuman penjara, di sisi hukum Allah, hukum qishash atau diyat tetap berlaku secara hukum syar‘i.

  2. Perdamaian yang bertentangan dengan hukum Allah adalah batil.
    Dalam kasus zina di zaman Nabi ﷺ, Rasulullah menolak perdamaian yang tidak sesuai syariat dan memerintahkan pelaksanaan hukuman sesuai hukum Allah.


Dalam kajian ushul fiqh, sebagian ulama—terutama Imam al-‘Izz bin ‘Abdis Salam dan Imam an-Nawawi—membagi bid‘ah berdasarkan hukum taklifi (wajib, sunnah, mubah, makruh, haram). Pembagian ini dipahami sebagai bid‘ah secara bahasa, bukan bid‘ah dhalalah yang tercela secara mutlak.

1. Bid‘ah Wajib

Bid‘ah yang harus dilakukan karena menjaga pokok agama.

Contoh:

Mempelajari dan menyusun ilmu nahwu & balaghah untuk menjaga pemahaman Al-Qur’an dan Sunnah.

Kodifikasi ilmu ushul fiqh, ilmu hadits, dan qira’at.

Penulisan mushaf Al-Qur’an dalam satu kitab (di masa Abu Bakar dan ‘Utsman رضي الله عنهما).

Tanpa ini, syariat bisa rusak atau disalahpahami.

2. Bid‘ah Sunnah (Hasanah)

Bid‘ah yang dianjurkan karena membawa maslahat dan tidak bertentangan dengan syariat.

Contoh:

Shalat Tarawih berjamaah secara tetap (ditetapkan oleh Umar bin Khattab).

Peringatan Maulid Nabi yang berisi shalawat, dzikir, dan kajian sirah (dengan adab syar‘i).

Membangun madrasah, pesantren, dan universitas Islam.

Menggunakan pengeras suara (mikrofon) saat adzan dan ceramah.

Semua ini memperkuat agama dan semangat ibadah.

3. Bid‘ah Makruh

Bid‘ah yang tidak sampai haram, namun lebih baik ditinggalkan karena mengganggu kekhusyukan atau kesederhanaan syariat.

Contoh:

Menghias masjid secara berlebihan sehingga mengalihkan perhatian jamaah.

Memperpanjang doa berjamaah secara berlebihan hingga memberatkan makmum.

Menata ibadah dengan seremonial berlebih tanpa manfaat nyata.

4. Bid‘ah Haram

Bid‘ah yang bertentangan dengan Al-Qur’an, Sunnah, ijma‘, atau prinsip akidah.

Contoh:

Menambah atau mengurangi rukun ibadah (misalnya menambah rakaat shalat wajib).

Meyakini ibadah tertentu wajib atau sunnah tanpa dalil.

Bid‘ah dalam akidah, seperti:

Menolak sifat Allah yang sahih

Mengingkari qadar

Ritual yang mengandung syirik, khurafat, atau menyerupai agama lain.

Catatan Penting

Setiap bid‘ah haram adalah sesat,

tetapi tidak setiap hal baru adalah bid‘ah haram.

Kaidah ulama:

“Al-bid‘ah idzā khālafat asy-syar‘ fa hiya ḍalālah, wa idzā wāfaqathu fa hiya maḥmūdah.”

(Bid‘ah jika bertentangan dengan syariat maka sesat, jika selaras maka terpuji.)

Penutup

Kesimpulannya, hadis ini tidak menunjukkan bahwa semua bid‘ah itu sesat, tetapi menegaskan bahwa segala amalan yang bertentangan dengan ajaran Nabi ﷺ akan tertolak.

Semoga Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā menjaga kita dari bid‘ah yang tercela, dan membimbing kita untuk mengikuti sunnah Rasulullah ﷺ dengan benar.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADITS 3