HADITS 33
🌿 Hadits ke-33 dari Al-Arba’in An-Nawawiyyah
Al-Arba'in An-Nawawiyyah
Abdullah bin Abbas
Hadits ini diriwayatkan dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ‘anhuma.
📖 Teks Hadits
Rasulullah ﷺ bersabda:
لَوْ يُعْطَى النَّاسُ بِدَعْوَاهُمْ، لَادَّعَى رِجَالٌ أَمْوَالَ قَوْمٍ وَدِمَاءَهُمْ، وَلَكِنِ الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي، وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
“Seandainya manusia diberi (hak) hanya dengan pengakuan mereka, niscaya akan ada orang-orang yang mengaku harta dan darah orang lain. Akan tetapi, bukti (saksi) itu wajib atas orang yang menuduh/mengklaim, dan sumpah itu atas orang yang mengingkari.”
Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Baihaqi dan dinilai hasan oleh para ulama.
⚖ Makna Hadits
Hadits ini menjelaskan kaidah penting dalam peradilan Islam: bagaimana seorang hakim memutuskan perkara.
Prinsipnya ada dua:
1️⃣ Orang yang menuntut (mengklaim) harus mendatangkan bukti.
2️⃣ Orang yang dituduh dan mengingkari cukup dengan sumpah.
Ini adalah sistem yang sangat adil, agar tidak sembarang orang menuduh dan merampas hak orang lain.
🏛 Contoh Kasus dalam Kehidupan
Misalnya:
Seseorang berkata:
“Motor itu milik saya.”
Sedangkan orang yang memegang motor tersebut berkata:
“Itu milik saya.”
Maka terjadi sengketa.
Bagaimana hakim memutuskan?
🔎 Langkah Pertama: Minta Bukti
Hakim bertanya kepada orang yang mengklaim:
“Apa bukti kamu bahwa motor itu milikmu?”
Jika ia mampu menghadirkan dua orang saksi yang adil, yang benar-benar mengetahui bahwa motor itu miliknya, maka hakim memutuskan kemenangan baginya.
Namun jika ia tidak memiliki saksi, maka perkara berpindah ke pihak yang dituduh.
🖐 Langkah Kedua: Sumpah
Hakim berkata kepada pihak yang menguasai motor:
“Apakah kamu bersumpah bahwa motor ini benar milikmu?”
Jika ia bersumpah atas nama Allah bahwa motor itu miliknya, maka hakim memutuskan kemenangan untuknya.
🌍 Hukum Dunia dan Hukum Akhirat
Perlu dipahami:
Hakim hanya memutus berdasarkan bukti yang tampak di dunia.
Bisa saja:
-
Saksi itu palsu.
-
Sumpah itu dusta.
Jika seseorang bersumpah palsu dan menang di pengadilan, maka:
✔ Di dunia ia menang
❌ Tetapi di akhirat ia akan mempertanggungjawabkannya di hadapan Allah.
Hakim tidak memikul dosa karena ia memutus sesuai prosedur syariat.
⚠ Bahaya Saksi Palsu
Saksi palsu termasuk dosa besar.
Rasulullah ﷺ bersabda ketika menyebutkan dosa-dosa besar:
“Maukah aku kabarkan kepada kalian dosa yang paling besar?”
Para sahabat menjawab: “Tentu, wahai Rasulullah.”
Beliau bersabda:
1️⃣ Menyekutukan Allah (syirik)
2️⃣ Durhaka kepada orang tua
3️⃣ Persaksian palsu
Beliau mengulang-ulang penyebutan persaksian palsu sampai para sahabat berkata, “Seandainya beliau berhenti.”
Ini menunjukkan betapa beratnya dosa saksi palsu.
📌 Mengapa Saksi Palsu Sangat Berat Dosanya?
Para ulama seperti Al-Dhahabi menjelaskan bahwa saksi palsu mengandung banyak dosa sekaligus:
1️⃣ Berdusta
2️⃣ Bersumpah palsu atas nama Allah
3️⃣ Membantu orang mengambil harta haram
4️⃣ Menyebabkan orang lain dizalimi
5️⃣ Menghalalkan yang haram
Satu kesaksian palsu bisa:
-
Mengambil rumah orang
-
Merampas tanah orang
-
Memenjarakan orang tidak bersalah
-
Bahkan menyebabkan hukuman mati yang salah
Karena itu termasuk dosa besar yang sangat berbahaya.
🕊 Taubat dari Saksi Palsu
Taubatnya tidak cukup hanya:
-
Istighfar kepada Allah.
Tetapi juga harus:
-
Mengakui kesalahan.
-
Mengembalikan hak orang yang dizalimi.
-
Meminta maaf kepada pihak yang dirugikan.
Jika tidak, dosanya belum selesai.
📜 Perbandingan dengan Umat Terdahulu
Dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa pada zaman nabi-nabi terdahulu, cara membuktikan perkara berbeda-beda:
-
Pada masa Nabi Ibrahim, disebutkan ada metode tertentu yang Allah jadikan sebagai tanda kebenaran.
-
Pada masa Nabi Musa dan Nabi Sulaiman, ada cara-cara khusus yang Allah berikan sebagai mukjizat untuk membuktikan kebenaran.
Namun pada syariat Nabi Muhammad ﷺ, sistemnya jelas dan sederhana:
✔ Bukti bagi yang menuntut
✔ Sumpah bagi yang mengingkari
Dan sistem ini berlaku sampai hari kiamat.
📖 Kewajiban Menghukum dengan Hukum Allah
Allah berfirman dalam Surah Al-Ma’idah:
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang kafir.”
Para ulama tafsir menjelaskan:
-
Jika seseorang menolak hukum Allah karena menganggap hukum lain lebih baik, maka itu kufur besar.
-
Jika ia meyakini hukum Allah benar tetapi tidak menerapkannya karena hawa nafsu, maka ia zalim dan fasik, namun tidak keluar dari Islam.
Ini menunjukkan bahwa hukum Allah sudah lengkap dan sempurna.
Tidak ada satu pun perkara yang terjadi di dunia ini kecuali sudah ada aturannya dalam syariat, baik secara langsung maupun melalui kaidah umum.
🌿 Kesimpulan Besar Hadits
Hadits ini mengajarkan:
1️⃣ Islam menjaga hak manusia.
2️⃣ Tuduhan harus dibuktikan.
3️⃣ Tidak boleh sembarang menuduh.
4️⃣ Sumpah adalah perkara besar.
5️⃣ Saksi palsu adalah dosa besar.
6️⃣ Hakim memutus berdasarkan bukti lahiriah.
7️⃣ Kebenaran sejati akan diadili oleh Allah di akhirat.
Maka hendaknya kita:
-
Tidak mudah menuduh.
-
Tidak menjadi saksi palsu.
-
Tidak bermain-main dengan sumpah.
-
Takut kepada Allah dalam setiap perkara.
Semoga Allah menjaga lisan dan hati kita dari kezaliman.
Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.
Komentar
Posting Komentar