HADITS 32

 

🌿 Hadits ke-32 dari Al-Arba’in An-Nawawiyyah

Al-Arba'in An-Nawawiyyah
Abu Sa'id al-Khudri

📖 Teks Hadits

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh ada bahaya (membahayakan), dan tidak boleh saling membahayakan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya, dan termasuk hadits yang agung dalam kaidah fiqih Islam.

Walaupun lafaznya sangat singkat, maknanya sangat luas dan menjadi salah satu kaidah besar dalam syariat.


✨ Makna Hadits Secara Umum

Para ulama menjelaskan bahwa hadits ini memiliki dua kandungan utama:

1️⃣ Tidak boleh memudaratkan orang lain

Artinya: seorang muslim tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan orang lain, baik dalam urusan ibadah, muamalah, rumah tangga, warisan, maupun kehidupan sosial.

2️⃣ Tidak boleh membalas mudarat dengan mudarat yang lebih besar

Jika seseorang disakiti atau dirugikan, maka:

  • Yang paling utama adalah memaafkan.

  • Jika membalas, tidak boleh melebihi kadar mudarat yang diterima.


🕌 Contoh dalam Ibadah

Kadang orang mengira ibadah pasti baik dalam segala keadaan. Namun jika pelaksanaannya menimbulkan kesulitan berlebihan bagi orang lain, maka itu termasuk memudaratkan.

📌 Kisah Mu’adz bin Jabal

Mu'adz bin Jabal

Dikisahkan bahwa Mu’adz bin Jabal menjadi imam shalat Isya. Setelah membaca Al-Fatihah, beliau membaca surat Al-Baqarah yang panjang. Pada rakaat berikutnya membaca surat An-Nisa yang juga panjang.

Ada seorang laki-laki yang ikut shalat berjamaah. Karena kelelahan setelah bekerja dan harus segera pulang, ia memisahkan diri (mufaraqah) dan menyelesaikan shalatnya sendiri.

Ketika hal itu dilaporkan kepada Nabi ﷺ, beliau menegur Mu’adz dengan keras:

“Apakah engkau hendak membuat fitnah (memberatkan orang), wahai Mu’adz?”

Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa di belakang imam ada:

  • Orang tua

  • Orang lemah

  • Orang yang memiliki kebutuhan mendesak

Maka membaca surat yang ringan lebih utama dalam shalat berjamaah.

👉 Walaupun membaca Al-Baqarah adalah ibadah, tetapi jika menimbulkan kesulitan berlebihan bagi jamaah, maka itu termasuk bentuk mudarat.


💰 Contoh dalam Wasiat dan Warisan

Al-Qur’an menjelaskan bahwa pembagian warisan telah ditentukan oleh Allah. Namun ada orang yang membuat wasiat untuk mengurangi hak ahli waris.

Misalnya:

  • Menghibahkan hampir seluruh hartanya menjelang wafat agar ahli waris tertentu tidak mendapatkan bagian.

  • Membuat wasiat dengan niat merugikan salah satu ahli waris.

Padahal wasiat maksimal hanya boleh sepertiga harta, dan tidak boleh ditujukan untuk merugikan ahli waris.

Jika seseorang beribadah selama 60 tahun, lalu di akhir hidupnya membuat wasiat yang merugikan ahli waris, maka ia bisa menutup hidupnya dengan keburukan.

Ini termasuk bentuk mudarat yang dilarang dalam hadits “La dharar wa la dhirar.”


👩‍👩‍👧 Contoh dalam Rumah Tangga

Al-Qur’an memerintahkan:

  • Tahan istri dengan cara yang baik (jika ingin mempertahankan).

  • Lepaskan dengan cara yang baik (jika ingin berpisah).

Tidak boleh:

  • Menahan istri tanpa kejelasan (digantung).

  • Menceraikan dengan niat menyakiti.

  • Menceraikan saat haid (talak bid’ah), karena memperpanjang masa iddah.

  • Menceraikan dalam keadaan suci tetapi sudah digauli, karena bisa memperpanjang masa iddah jika hamil.

Semua ini termasuk bentuk memudaratkan perempuan.


⚖ Jika Kita Disakiti

Bagian kedua dari hadits: tidak boleh membalas dengan mudarat yang berlebihan.

Jika kita disakiti:

🌿 Pilihan terbaik: Memaafkan

Karena memaafkan lebih dekat kepada takwa.

⚖ Jika membalas:

  • Tidak boleh melebihi kadar kesalahan.

  • Dalam perkara hukum pidana, pelaksanaannya harus melalui pihak berwenang (pemerintah), agar tidak terjadi balas dendam berlebihan.

Contoh:

  • Jika dilukai, tidak boleh membalas lebih parah.

  • Jika dihina, jangan membalas dengan fitnah atau penghinaan yang lebih berat.

Balasan harus seimbang, dan yang lebih utama adalah memaafkan.


🌍 Penerapan dalam Kehidupan Sehari-hari

Hadits ini mencakup banyak hal:

  • Tidak mengganggu tetangga.

  • Tidak menghalangi usaha orang lain.

  • Tidak menipu dalam jual beli.

  • Tidak merusak lingkungan.

  • Tidak membuat kebisingan yang mengganggu.

  • Tidak menyebarkan fitnah.

Islam melarang segala bentuk tindakan yang merugikan orang lain, baik secara fisik, harta, maupun kehormatan.


📌 Kesimpulan Besar

Hadits ini menjadi kaidah besar dalam Islam:

“Segala bentuk kemudaratan harus dihilangkan.”

Maknanya:

  1. Jangan menjadi penyebab kesusahan orang lain.

  2. Jangan membalas keburukan dengan keburukan yang lebih besar.

  3. Dalam setiap tindakan, pertimbangkan dampaknya terhadap orang lain.

Islam adalah agama rahmat dan keadilan. Tidak boleh ada tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.


Semoga Allah menjadikan kita hamba yang:

  • Tidak menyakiti orang lain,

  • Mudah memaafkan,

  • Dan hidup membawa manfaat bagi sesama.

Aamiin ya Rabbal ‘Alamin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADITS 5

HADITS 3