HADITS 14
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
(رواه البخاري ومسلم)
“Tidak halal darah seorang Muslim, kecuali karena salah satu dari tiga perkara:
Orang yang sudah menikah lalu berzina,
Jiwa dibalas dengan jiwa (pembunuh yang dihukum qishash),
Orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Makna Umum Hadits
Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa darah seorang Muslim sangat mulia dan tidak boleh ditumpahkan.
Seseorang tidak boleh dilukai, apalagi dibunuh, kecuali dalam tiga kondisi yang telah ditetapkan oleh syariat.
Ini menunjukkan betapa tingginya nilai nyawa manusia dalam Islam.
Penjelasan Tiga Golongan
1. Orang yang Sudah Menikah Lalu Berzina
Disebut dalam hadits: الثَّيِّبُ الزَّانِي
Yaitu:
Laki-laki atau perempuan
Sudah pernah menikah dan melakukan hubungan suami istri secara sah
Lalu melakukan perzinaan
Perbuatan ini adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah سبحانه وتعالى.
Pelajaran
Setiap Muslim dan Muslimah:
Wajib menjaga kehormatan diri
Wajib menjaga keluarga, istri, dan anak-anak dari perbuatan zina
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا
(QS. At-Tahrim: 6)
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
Bahaya Perzinaan bagi Umat
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Umatku senantiasa berada dalam kebaikan selama tidak tampak di tengah mereka perzinaan. Jika perzinaan telah tampak, maka dekatlah azab Allah akan menimpa mereka.”
Artinya:
Jika perzinaan sudah dianggap biasa, dilegalkan, dan tidak lagi dianggap aib, maka itu adalah tanda datangnya murka dan azab Allah.
Rasulullah ﷺ juga bersabda:
“Urusan umatku akan tetap baik selama tidak bermunculan anak-anak zina. Jika anak-anak zina telah banyak, maka dicabutlah keberkahan dari mereka.”
Tanggung Jawab Orang Tua
Perzinaan sering berawal dari:
Lemahnya pengawasan orang tua
Kurangnya pendidikan agama di rumah
Pergaulan bebas tanpa kontrol
Pelajaran untuk Orang Tua:
Awasi pergaulan anak
Tanamkan nilai agama sejak dini
Jaga lingkungan, pergaulan, dan media yang dikonsumsi anak
Jika setiap rumah tangga kuat dalam iman dan disiplin agama, maka perzinaan tidak akan mudah menyebar di masyarakat.
Bahaya Perzinaan di Dunia dan Akhirat
1. Dampak pada Keturunan
Para ulama menjelaskan:
“Barang siapa meremehkan zina, maka keturunannya pun akan terjerumus dalam perbuatan yang sama.”
Artinya:
Jika orang tua tidak menjaga diri, maka anak dan cucunya berpotensi mengikuti jejak yang sama.
2. Beratnya Hisab di Hari Kiamat
Disebutkan dalam nasihat para ulama:
Satu kali perzinaan bisa menghapus pahala ibadah bertahun-tahun.
Ini menunjukkan betapa besar dan beratnya dosa zina di sisi Allah.
1. Perzinaan dan Besarnya Dosa
Perzinaan adalah dosa besar. Namun, dosanya menjadi lebih besar dan lebih berat apabila dilakukan dalam kondisi-kondisi tertentu:
a. Dilakukan di Bulan-Bulan Suci
Dosa perzinaan semakin besar apabila dilakukan pada bulan-bulan yang dimuliakan oleh Allah, seperti:
Bulan Muharram
Bulan Rajab
Bulan Dzulqa’dah
Bulan Dzulhijjah
Bulan Ramadan
Pada bulan-bulan ini, kebaikan dilipatgandakan, tetapi demikian pula keburukan dan dosa menjadi lebih berat di sisi Allah.
b. Dilakukan dengan Orang yang Haram Dinikahi
Perzinaan juga semakin besar dosanya apabila dilakukan dengan orang-orang yang haram dinikahi, seperti:
Ibu
Saudara kandung
Kerabat mahram lainnya
c. Dilakukan dengan Orang yang Sudah Bersuami atau Beristri
Apabila perzinaan dilakukan dengan seseorang yang telah memiliki pasangan (suami atau istri), maka dosanya menjadi jauh lebih besar lagi.
2. Ancaman Azab bagi Pelaku Zina
Imam Adz-Dzahabi menyebutkan sebuah hadits dari Rasulullah ﷺ:
“Barang siapa berzina dengan perempuan yang bersuami, maka perempuan itu dan laki-laki itu akan disiksa di dalam kubur dengan separuh azab.”
Para hadirin rahimakumullah, orang yang melakukan zina lalu meninggal dunia tanpa menjalani hukuman di dunia dan tanpa tobat yang benar, maka ia berada dalam ancaman azab neraka.
Namun, ada dua jalan keselamatan:
Menjalani hukuman syariat di dunia, sehingga menjadi penebus dosanya di akhirat.
Bertobat dengan tobat yang sungguh-sungguh, tobat yang benar-benar diterima oleh Allah.
Masalahnya, kita tidak pernah tahu dengan pasti apakah tobat kita benar-benar diterima oleh Allah atau tidak. Karena itulah sebagian sahabat di zaman Rasulullah ﷺ memilih untuk menjalani hukuman di dunia demi memastikan keselamatan di akhirat.
3. Kisah Para Sahabat
a. Kisah Ma’iz Al-Aslami
Ma’iz Al-Aslami datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengakui perbuatannya. Ia berkata, “Wahai Rasulullah, sucikanlah aku.”
Rasulullah ﷺ akhirnya memutuskan hukuman rajam. Ma’iz menerima hukuman tersebut, dan dengan itu ia berharap keselamatan di akhirat.
b. Kisah Seorang Perempuan
Seorang perempuan juga datang kepada Rasulullah ﷺ dan mengakui bahwa ia telah berzina. Ia meminta agar dirinya disucikan. Rasulullah ﷺ memutuskan hukuman rajam, dan perempuan itu pun menerimanya hingga wafat. Dengan demikian, ia berharap keselamatan di sisi Allah di akhirat.
4. Kewajiban Tobat
Para hadirin rahimakumullah, siapa pun yang pernah melakukan perzinaan wajib bertobat kepada Allah dengan tobat yang sebenar-benarnya. Ia harus terus memohon agar tobatnya diterima, karena keselamatan di akhirat bergantung pada rahmat Allah.
5. Pembunuhan terhadap Orang Beriman
Orang yang dengan sengaja membunuh seorang mukmin telah melakukan dosa besar yang sangat berat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar.” (QS. An-Nisa: 93)
Jika seseorang menjalani hukuman qishash di dunia, maka itu dapat menjadi penebus baginya di akhirat. Namun, jika tidak, maka ia berada dalam ancaman azab yang sangat berat.
6. Kemurtadan (Keluar dari Islam)
Kemurtadan adalah seseorang yang keluar dari Islam, baik dengan berpindah agama maupun dengan melakukan perbuatan atau ucapan yang menghina Al-Qur’an, hadits, atau ajaran Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Barang siapa yang menukarkan agamanya (keluar dari Islam), maka bunuhlah dia.”
Namun, para hadirin rahimakumullah, perlu dipahami bahwa pelaksanaan hukum ini bukan wewenang individu atau rakyat, melainkan wewenang pemerintah atau penguasa yang menerapkan hukum Islam. Rakyat tidak dibenarkan untuk menegakkan hukum ini sendiri.
7. Penegasan Penting
Semua hukuman dalam Islam:
Tidak boleh dilakukan oleh perorangan
Tidak boleh dilakukan oleh masyarakat umum
Hanya boleh dilakukan oleh pemerintah atau penguasa yang sah
Hal ini untuk menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah kekacauan serta kezaliman.
Penutup
Para hadirin rahimakumullah, dari pembahasan ini kita memahami bahwa dosa besar memiliki konsekuensi yang sangat berat. Karena itu, marilah kita:
Menjauhi segala bentuk dosa besar
Memperbanyak istighfar dan tobat
Memohon kepada Allah agar diberi keselamatan di dunia dan di akhirat
Semoga Allah menerima tobat kita semua dan memasukkan kita ke dalam golongan hamba-hamba-Nya yang dirahmati. Aamiin.
Komentar
Posting Komentar