HADITS 11

 

Perawi Hadis ke-11: Sayyidina Hasan bin Ali radhiyallahu ‘anhuma

Hadis yang akan kita bahas adalah hadis ke-11 dari Arba’in Nawawi, diriwayatkan oleh:

Abu Muhammad al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhuma, cucu Rasulullah ﷺ dan kesayangan beliau.

Sayyidina Hasan adalah putra dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib dan Sayyidah Fatimah az-Zahra radhiyallahu ‘anhuma. Beliau lahir tiga tahun setelah Rasulullah ﷺ hijrah ke Madinah.

Rasulullah ﷺ sangat mencintai Hasan dan Husain. Dalam banyak kesempatan beliau menggendong keduanya dan bersabda bahwa mereka adalah penyejuk hati beliau.

Dalam sebuah riwayat, ketika menggendong Hasan, Rasulullah ﷺ berdoa:

“Allāhumma innī uḥibbuhu fa aḥibbahu wa aḥibba man yuḥibbuhu.”
“Ya Allah, sesungguhnya aku mencintainya, maka cintailah dia, dan cintailah orang yang mencintainya.”

Doa ini diulang oleh Nabi sebanyak tiga kali.

Para perawi sejarah menyebutkan bahwa wajah Sayyidina Hasan sangat mirip dengan Rasulullah ﷺ.


Kedudukan Sayyidina Hasan dalam Sejarah

Sayyidina Hasan merupakan khalifah kelima setelah:

  1. Abu Bakar ash-Shiddiq

  2. Umar bin Khattab

  3. Utsman bin Affan

  4. Ali bin Abi Thalib

Beliau menjabat sebagai khalifah sekitar enam bulan. Pada masa itu muncul kepemimpinan Muawiyah bin Abi Sufyan sehingga umat Islam terpecah menjadi dua kubu.

Untuk mencegah pertumpahan darah kaum Muslimin, Sayyidina Hasan memilih mengundurkan diri dari kekhalifahan dan menyerahkannya kepada Muawiyah. Tindakan ini sesuai dengan sabda Rasulullah ﷺ bahwa melalui cucunya ini Allah akan mendamaikan dua kelompok besar kaum Muslimin.

Keputusan beliau menyelamatkan umat dari perang saudara.

Sayyidina Hasan wafat pada tahun 50 Hijriah. Dalam sebagian riwayat disebutkan beliau wafat karena diracun. Beliau dimakamkan di Baqi’, Madinah.


Teks Hadis ke-11

Sayyidina Hasan berkata:

حَفِظْتُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ: دَعْ مَا يَرِيبُكَ إِلَى مَا لَا يَرِيبُكَ
“Aku menghafal dari Rasulullah ﷺ: Tinggalkanlah sesuatu yang meragukanmu kepada sesuatu yang tidak meragukanmu.”


Makna Hadis

Inti hadis ini adalah:

➡ Tinggalkan perkara yang meragukan.
➡ Ambil perkara yang jelas dan meyakinkan.

Para ulama menjelaskan bahwa perintah ini bersifat anjuran (sunah), bukan wajib. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dan menjaga kehati-hatian (wara’).


Contoh dalam Ibadah

1. Ragu Saat Waktu Imsak

Jika seseorang ragu apakah sudah masuk waktu imsak atau belum, ia boleh saja tetap makan sahur karena belum yakin masuk waktu. Namun yang lebih utama adalah berhenti makan untuk menghindari keraguan.

2. Ragu Apakah Wudhu Batal

Jika seseorang yakin sudah berwudhu, lalu muncul keraguan apakah batal atau tidak, maka:

✔ Pegang keyakinan awal (masih suci).
✘ Jangan mengikuti keraguan.

Ini berdasarkan kaidah:
“Keyakinan tidak hilang karena keraguan.”


Contoh dalam Muamalah

1. Undangan Orang Fasik

Jika diundang oleh orang yang dikenal hartanya bercampur halal dan haram, kita boleh hadir karena tidak yakin haram. Namun yang lebih utama adalah tidak hadir demi menjaga kehati-hatian.

2. Barang Berpindah Tangan

Jika melihat barang kemarin di tangan si A, lalu hari ini dijual oleh si B, kita boleh membelinya karena mungkin memang transaksi sah. Namun lebih baik memastikan terlebih dahulu agar tidak ada unsur syubhat.


Contoh dalam Pernikahan (Ilustrasi Ulama)

Imam al-Ghazali memberi contoh dua orang yang menggantungkan talak pada sesuatu yang tidak jelas. Karena tidak jelas, maka hukum pernikahan tetap sah. Namun yang lebih utama adalah menghilangkan keraguan dengan tindakan yang tegas.


Pentingnya Wara’

Tujuan utama hadis ini adalah membentuk sikap wara’ (kehati-hatian dalam agama).

Wara’ berarti:

  • Meninggalkan yang syubhat.

  • Mengambil yang jelas dan halal.

  • Berhati-hati dalam ibadah, muamalah, dan kehidupan sehari-hari.

Terutama dalam masalah makan dan minum, jangan memasukkan ke dalam tubuh sesuatu yang tidak jelas halal haramnya. Karena makanan yang syubhat dapat berdampak pada diri dan keturunan.


Kisah Pelajaran

Disebutkan kisah seorang wali yang memiliki anak berakhlak kurang baik. Ia menjelaskan bahwa pada masa paceklik, ia pernah memakan makanan subsidi pemerintah. Bukan haram, tetapi ada unsur syubhat. Dari situlah lahir anak tersebut.

Kisah ini ingin menekankan bahwa makanan syubhat bisa membawa dampak dalam kehidupan.


Penutup

Hadis ini mengajarkan kita untuk selalu berhati-hati dalam hidup:

  • Dalam ibadah

  • Dalam jual beli

  • Dalam makanan

  • Dalam ucapan

  • Dalam seluruh aspek kehidupan

Mari kita memohon kepada Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā agar dijauhkan dari yang haram dan dari perkara-perkara yang meragukan.

Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADITS 5

HADITS 3